1. Calon peserta didik bisa mengambil perlengkapan jika telah lunas.
2. Perlengkapan yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan.
3. Siswa yang mengundurkan diri :
a. Sampai dengan 10 Juli 2025, mendapatkan pengembalian uang pendaftaran sebesar 50%.
b. 11 – 31 Juli 2025, mendapatkan pengembalian uang pendaftaran sebsar 25%.
c. Setelah tanggal 31 Juli 2025, tidak ada pengembalian uang pendaftaran.
4. Pengunduran diri atau mutasi pada tengah tahun pelajaran, wajib melunasi uang infak bulanan terhitung hingga saat yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri atau mutasi.
5. Pengembalian uang pendaftaran bagi siswa yang mengundurkan diri sebagaimana poin 3a dan 3b, dihitung setelah dikurangi biaya perlengkapan sebesar Rp 1.150.000,-.
6. Pengunduran diri khusus pendaftar inden angsur yang belum lunas dihitung sebagaimana poin 3 tanpa dikurangi biaya perlengkapan.