1. Pengunduran diri karena diterima negeri:
a. Batas pengajuan pengunduran diri adalah H+2 dari hasil pengumuman yang paling terakhir, bukan pengumuman pemenuhan pagu;
b. Pengembalian 50% dari uang yang telah masuk;
c. Jika uang yang masuk telah lunas dan pendaftar sudah mendapatkan perlengkapan, maka pengembalian 50% adalah setelah dikurangi biaya perlengkapan.
d. Membawa bukti penerimaan di Negeri
2. Pengunduran diri selain yang tertera pada poin 1, maka biaya PPDB yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan/tidak ada pengembalian.
3. Khusus pendaftar SMA Wachid Hasyim 1 Surabaya dan SMK Wachid Hasyim Surabaya. Jika ingin pindah sekolah dari SMA menuju ke SMK atau sebaliknya, maka biaya PPDB yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan/tidak ada pengembalian serta melakukan pendaftaran dari awal kembali.